Bahayanya Sumpah Palsu
BAHAYANYA SUMPAH PALSU
Haram hukumnya untuk bersumpah dalam kejahatan demi untuk mengambil harta saudaranya dengan tidak hak, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ الله لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الجَنَّةَ» فَقَالَ لَه رَجُلٌ: وَإنْ كَانَ شَيْئاً يَسِيراً يَا رَسُولَ الله قَالَ: «وَإنْ قَضِيباً مِنْ أَرَاكٍ». أخرجه مسلم.
“Barang siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan atasnya neraka dan mengharamkan baginya surga” lalu seseorang bertanya: walaupun itu hanya sedikit ya Rasulullah? Beliau menjawab: “Walaupun itu hanya sebatang kayu siwak” HR. Muslim[1].
Tidak boleh membagi sesuatu yang tidak bisa dibagi menjadi beberapa bagian kecuali dengan adanya mudhorot ataupun ganti rugi, terkecuali atas idzin dari seluruh mereka yang bersekutu dalam kepemilikan barang tersebut, dan tidak adanya kerugian serta ganti rugi dalam pembagiannya, apabila salah seorang dari mereka yang bersekutu meminta jatah bagiannya, maka yang lain dipaksa harus menyetujuinya, bagi tiap dari mereka untuk mengambil bagiannya sesuai dengan pilihan masing-masing, atau dengan cara bertanya kepada hakim tentang bagian serta hasil yang didapatnya sesuai dengan besar kecilnya kepemilikan dia, apabila mereka membagi diantara mereka sendiri ataupun dengan cara mengundi, maka tiap orang berhak atas bagiannya.
Ketetapan pengakuan:
Pengakuan atas sesuatu ditetapkan oleh salah satu dari perkara berikut:
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Kitab Qadha (Peradilan) كتاب القضاء). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muslim no (137).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86287-bahayanya-sumpah-palsu.html